selamat datang di www.begok.com BUWUK DAN BUCUK

Sunday, 26 February 2012

Penggunaan computer

Penggunaan computer

Didalam Penggunaan computer, tidak hanya terdapat pengoperasian pada Windows saja, namu juga dapat di operasikan lewat DOS ( Disk Operation System ). Berikut ini, perintah yang ada di dalam DOS juga dapat digunakan untuk mengelola jaringan maupun hardware komputer. Akan tetapi sebelum kamu mengetahui perintah lanjut dari dos ada baiknya kamu mengenal perintah dasar yang ada di DOS

Langkah untuk masuk ke MS Comment Prompt yaitu bias dengan mengklik Start - Run – ketik CMD – Enter >> maka akan masuk pada layar Comment Prompt.

Bisa juga dengan mengklik Start – All Programs – Accessories – Comment Prompt

Perintah – Perintah DOS :

Comment yang berkenaan dengan System

COMMAND : memuatkan kopian baru command interpreter.
DATE : mengeset atau menampilkan tanggal system.
EXIT : mengakhiri kopian command interpreter (kembali ke kopian Induk).
PROMPT : mendefinisikan prompt system.
SET : mendefinisikan variable lingkungan.
SHARE : memuatkan dukungan file sharing (untuk Microsoft Network).
TIME : mengeset atau menampilkan waktu system saat itu.
VER : menampilkan nomor versi dari command interpreter MS- DOS.

Dan ini Perintah DOS yang berkaitan dengan fungsi Disk Drive :


ASSIGN : merute permintaan operasi disk dari satu drive ke drive lain.
CHKDSK : memeriksa alokasi ruang penyimpanan, kesalahan isian. direktori, table alokasi file atau kerusakan fisik disk
DISKCOMP : membandingkan dua floppy disk track demi track dan melaporkan perbedaannya.
DISKCOPY : mengkopi floppy disk secara track demi track (tidak mengonsolidasikan file terfragmentasi).
FDISK : mengonfigurasi fixed disk (harddisk) untuk digunakan MS- DOS.
FORMAT : memformat disk untuk digunakan MS-DOS dengan menginisialisasi direktori dan file allocation table (FAT).
JOIN : membuat disk sebagai subdirektori dari disk lain.
LABEL : memodifikasi, menciptakan dan menghapus label volume.
SUBST : mensubsitusi huruf drive untuk nama jalur direktori, membuat subdirektori menjadi satu drive maya.
SYS : mentransfer file-file system MS-DOS (IO.sys dan MSDOS. .sys) ke disk.
VERIFY : memverifikasi data begitu dituliskan ke disk.
VOL : menampilkan label volume dari disk.

Dan selanjutnya perintah DOS yang berkaitan dengan funsi pada Direktori
Direktori puncak disebut root directory. Root directory menyimpan isian-isian(entry) yang menunjukkan file dan subdirectori, menyimpan nomor isian FAT yang menyimpan awal cluster dari file. Subdirektori adalah file yang menyimpan isian-isian direktori.
Perintah-perintah yang berhubungan dengan direktori,antara lain:
CHDIR atau CD : mengubah direktori kerja.
DIR : menampilkan informasi mengenai isian-isian direktori(nama file, ekstensi, ukuran dalam byte, tanggal
dan jam diciptakanatau terakhir diubah.
MKDIR atau MD : menciptakan subdirektori baru.
PATH : mendefinisikan nama jalur yang digunakan MS-DOS dalam mencari file yang dieksekusi (untuk ekstensi COM, EXE, dan BAT).
RMDIR atau RD : menghapus direktori kosong.
TREE : menampilkan struktur direktori secara hirarki.

Perintah DOS yang berfungsi untuk mengelolah File di OS / System
ATRIB : menampilkan dan mendefinisikan atribut file.
BACKUP : membuat kopian backup dari file atau struktur direktori.
COPY : mengkopi file.
EDLIN : menciptakan atau memidifikasi file teks ASCII.
ERASE : menghapus file.
EXE2BIN : mengonversi file dieksekusi dalam format.EXE menjadi file memori (.COM, .BIN atau .SYS).
FC : membandingkan dua file dan menampilkan perbedaannya.
RECOVER : merekonstruksi file dari disk yang mempunyai sector-sektor Rusak.
RENAME atau REN : mengubah nama satu file atau lebih.
RESTORE : mengembalikan file-file yang diciptakan dengan perintah BACKUP ke disk dengan struktur direktori yang sama seperti aslinya.

Perintah DOS yang berfungsi Mengelola Masukan dan Keluaran System
CLS : membersihkan layar tampilan.
CTTY : mengubah prangkat untuk masukan dan keluaran standar.
FIND : mencari suatu sring.
GRAFTABL : mendefinisikan IBM extended character set.
MODE : mengendalikan mode perangkat keluaran. MODE menge-set
karakteristik tampilan , menge-set panjang baris dan spasi untuk port printer, mengoneksi printer serial dengan men-redirect keluaran printer parallel ke port komunikasi serial, menge-set parameter komunikasi untuk port komunikasi asincron.
MORE : perintah untuk filter yang menampilkan isian file per layar.
PRINT : mencetak file di background (sehingga pemakaian dapat mengerjakan tugas lain).
SORT : filter yang menampilkan secara terurut.
TYPE : mengirim file ke keluaran standar.

Perintah DOS untuk Setting (penyesuaian) Pengoperasian

Pemakai dapat menyesuaikan lingkungan keranya lewat file CONFIG.SYS yang mendefinisikan karakteristik operasi system MS-DOS. Ketika MS-DOS dimulai, MS-DOS mengeksekusi perintah di CONFIG.SYS secara otomatis jika tersedia. Yang digunakan untuk Penyesuaian Lingkungan Kerja
ANSY.SYS : device driver ini mengimplementasikan kode escape standar dari ANSI untuk kendali layar dan keyboard.
BREAK : mengendalikan interupsi control-C.
BUFFERS : menspesifikasikan jumlah buffer disk di memori yang dialokasikan MS-DOS saat pertama kali dimulai.
COUNTRY : menspesifikasikan country untuk penulisan tanggal yang cocok, tanda decimal, dan symbol mata uang yang di gunakan.
DEVICE : menginstal device driver baru.
DRIVPARM : mendefinisi ulang karakteristik default yang didefinisikan device driver untuk perangkat blok.
FCBS : menspesifikasikan jumlah maksimum file-file yang dikendalikan FCB yang dapat dibuka, file sharing sebagai efeknya.
FILES : menspesifikasikan jumlah maksimum file yang dapat dibuka.
LASTDRIVE : menentukan jumlah maksimum drive yang dikenali oleh MS-DOS.
SHELL : menspesifikasikan command interpreter pengganti COMMAND .COM.
VIDISK.SYS : menciptakan disk virtual yang berada di memori.

Perintah DOS yang berfungsi Penggunaan Batch
Batch adalah file yang dapat dieksekusi. File berisi kumpulan /sekuen perintah yang dieksekusi secara berurutan. Pemakaian mengetikkan nama file dan MC-DOS mengeksekusi perintah-perintah di file itu. Batch berekstensi .BAT. Pembuatan batch sebagaimana program karena disediakan beragam bentukan kendali dalam hal ini pemakaian dapat memberikan beragam alternayif eksekusi perintah-perintah. File AUTOEXEC.BAT pada root directori akan dieksekusi saat MC-DOS boot. Perintah yang berhubungan dengan pengendalian jalannya eksekusi perintah-perintah file batch adalah:
CALL : memanggil batch lain.
ECHO : menampilkan nama perintah atau pesan yang dieksekusi dari batch.
FOR : mengeksekusi perintah secara iterasi untuk tiap file di sekumpulan file.
GOTO : mengeksekusi perintah dari batch, lompat ke perintah di sembarang lokasi.
IF : memeriksa kondisi dan mengeksekusi perintah di batch ,bergantung hasil.
PAUSE : menghentikan eksekusi batch untuk sementara.
REM : penanda komentar.
SHIFT : memperluas jumlah parameter di baris perintah.

IMAN KEPADA QADA DAN QADAR

iman kepada qada dan qadar.

Beriman kepada qada dan qadar merupakan salah satu rukun iman di mana kita wajib mengimaninya agar iman kita menjadi sah dan sempurna. Ibnu Abbas pernah berkata, “Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya” (Majmu’ Fataawa Syeikh Al-Islam

Qada menurut bahasa berarti hukum, perintah, memberikan, menghendaki, dan menjadikan. Sedangkan qadar berarti batasan atau menetapkan ukuran.

Secara etimologi, qada dapat diartikan sebagai pemutusan, perintah, dan pemberitaan. Imam az-Zuhri berkata, “Qadha secara etimologi memiliki arti yang banyak. Dan semua pengertian yang berkaitan dengan qadha kembali kepada makna kesempurnaan….” (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Al-Atsir). Sedangkan qadar berasal dari kata qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang berarti penentuan.

qadha adalah pengetahuan yang lampau, yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada zaman azali. Adapun qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha). Sedangkan arti terminologis qada dan qadar menurut Ar-Ragib ialah :

”Qadar ialah menentukan batas (ukuran) sebuah rancangan; seperti besar dan umur alam semesta, lamanya siang dan malam, anatomi dan fisiologi makhluk nabati dan hewani, dan lain-lain; sedang qada ialah menetapkan rancangan tersebut.”

Atau secara sederhana, qada dapat diartikan sebagai ketetapan Allah yang telah ditetapkan tetapi tidak kita ketahui. Sedangkan qadar ialah ketetapan Allah yang telah terbukti dan diketahui sudah terjadi. Dapat pula dikatakan bahwa qada adalah ketentuan atau ketetapan, sedangkan qadar adalah ukuran. Dengan demikian yang dimaksud dengan qada dan qadar atau takdir adalah ketentuan atau ketetapan Allah menurut ukuran atau norma tertentu.

Firman Allah mengenai qada dan qadar terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 36, yaitu :

Beriman kepada qada dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya. Iman kepada qada dan qadar memiliki empat rukun, antara lain : Pengertian Qadha dan Qadar Menurut bahasa Qadha memiliki beberapa pengertian yaitu: hukum, ketetapan,pemerintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk. Sedangkan Qadar arti qadar menurut bahasa adalah: kepastian, peraturan, ukuran. Adapun menurut Islam qadar perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam

Takdir Allah merupakan iradah (kehendak) Allah. Oleh sebab itu takdir tidak selalu sesuai dengan keinginan kita. Tatkala takdir atas diri kita sesuai dengan keinginan kita, hendaklah kita beresyukur karena hal itu merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Ketika takdir yang kita alami tidak menyenangkan atau merupakan musibah, maka hendaklah kita terima dengan sabar dan ikhlas. Kita harus yakin, bahwa di balik musibah itu ada hikmah yang terkadang kita belum mengetahuinya. Allah Maha Mengetahui atas apa yang diperbuatnya.

Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa nasib manusia telah ditentukan Allah sejak sebelum ia dilahirkan. Walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak datang dengan sendirinya.

1.Takdir mua’llaq: yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Contoh seorang siswa bercita-cita ingin menjadi insinyur pertanian. Untuk mencapai cita-citanya itu ia belajar dengan tekun. Akhirnya apa yang ia cita-citakan menjadi kenyataan. Ia menjadi insinyur pertanian. Dalam hal ini Allah berfirman: lihat Al-Qur’an on line di google

2.Takdir mubram; yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Contoh. Ada orang yang dilahirkan dengan mata sipit , atau dilahirkan dengan kulit hitam sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.

B.Hikmah Beriman kepada Qada dan qadar

1.Melatih diri untuk banyak bersyukur dan bersabar

Orang yang beriman kepada qadha dan qadar, apabila mendapat keberuntungan, maka ia akan bersyukur, karena keberuntungan itu merupakan nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebaliknya apabila terkena musibah maka ia akan sabar, karena hal tersebut merupakan ujian

2.Menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa

Orang yang tidak beriman kepada qadha dan qadar, apabila memperoleh keberhasilan, ia menganggap keberhasilan itu adalah semata-mata karena hasil usahanya sendiri. Ia pun merasa dirinya hebat. Apabila ia mengalami kegagalan, ia mudah berkeluh kesah dan berputus asa , karena ia menyadari bahwa kegagalan itu sebenarnya adalah ketentuan Allah.

3.Memupuk sifat optimis dan giat bekerja

Manusia tidak mengetahui takdir apa yang terjadi pada dirinya. Semua orang tentu menginginkan bernasib baik dan beruntung. Keberuntungan itu tidak datang begitu saja, tetapi harus diusahakan. Oleh sebab itu, orang yang beriman kepada qadha dan qadar senantiasa optimis dan giat bekerja untuk meraih kebahagiaan dan keberhasilan itu.

4.Menenangkan jiwa

Orang yang beriman kepada qadha dan qadar senangtiasa mengalami ketenangan jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa senang dengan apa yang ditentukan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika terkena musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi.

iman kepada qada dan qadar.

Beriman kepada qada dan qadar merupakan salah satu rukun iman di mana kita wajib mengimaninya agar iman kita menjadi sah dan sempurna. Ibnu Abbas pernah berkata, “Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya” (Majmu’ Fataawa Syeikh Al-Islam

Qada menurut bahasa berarti hukum, perintah, memberikan, menghendaki, dan menjadikan. Sedangkan qadar berarti batasan atau menetapkan ukuran.

Secara etimologi, qada dapat diartikan sebagai pemutusan, perintah, dan pemberitaan. Imam az-Zuhri berkata, “Qadha secara etimologi memiliki arti yang banyak. Dan semua pengertian yang berkaitan dengan qadha kembali kepada makna kesempurnaan….” (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Al-Atsir). Sedangkan qadar berasal dari kata qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang berarti penentuan.

qadha adalah pengetahuan yang lampau, yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada zaman azali. Adapun qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha). Sedangkan arti terminologis qada dan qadar menurut Ar-Ragib ialah :

”Qadar ialah menentukan batas (ukuran) sebuah rancangan; seperti besar dan umur alam semesta, lamanya siang dan malam, anatomi dan fisiologi makhluk nabati dan hewani, dan lain-lain; sedang qada ialah menetapkan rancangan tersebut.”

Atau secara sederhana, qada dapat diartikan sebagai ketetapan Allah yang telah ditetapkan tetapi tidak kita ketahui. Sedangkan qadar ialah ketetapan Allah yang telah terbukti dan diketahui sudah terjadi. Dapat pula dikatakan bahwa qada adalah ketentuan atau ketetapan, sedangkan qadar adalah ukuran. Dengan demikian yang dimaksud dengan qada dan qadar atau takdir adalah ketentuan atau ketetapan Allah menurut ukuran atau norma tertentu.

Firman Allah mengenai qada dan qadar terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 36, yaitu :

Beriman kepada qada dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya. Iman kepada qada dan qadar memiliki empat rukun, antara lain : Pengertian Qadha dan Qadar Menurut bahasa Qadha memiliki beberapa pengertian yaitu: hukum, ketetapan,pemerintah, kehendak, pemberitahuan, penciptaan. Menurut istilah Islam, yang dimaksud dengan qadha adalah ketetapan Allah sejak zaman Azali sesuai dengan iradah-Nya tentang segala sesuatu yang berkenan dengan makhluk. Sedangkan Qadar arti qadar menurut bahasa adalah: kepastian, peraturan, ukuran. Adapun menurut Islam qadar perwujudan atau kenyataan ketetapan Allah terhadap semua makhluk dalam

Takdir Allah merupakan iradah (kehendak) Allah. Oleh sebab itu takdir tidak selalu sesuai dengan keinginan kita. Tatkala takdir atas diri kita sesuai dengan keinginan kita, hendaklah kita beresyukur karena hal itu merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Ketika takdir yang kita alami tidak menyenangkan atau merupakan musibah, maka hendaklah kita terima dengan sabar dan ikhlas. Kita harus yakin, bahwa di balik musibah itu ada hikmah yang terkadang kita belum mengetahuinya. Allah Maha Mengetahui atas apa yang diperbuatnya.

Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa nasib manusia telah ditentukan Allah sejak sebelum ia dilahirkan. Walaupun setiap manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha dan ikhtiar. Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak datang dengan sendirinya.

1.Takdir mua’llaq: yaitu takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia. Contoh seorang siswa bercita-cita ingin menjadi insinyur pertanian. Untuk mencapai cita-citanya itu ia belajar dengan tekun. Akhirnya apa yang ia cita-citakan menjadi kenyataan. Ia menjadi insinyur pertanian. Dalam hal ini Allah berfirman: lihat Al-Qur’an on line di google

2.Takdir mubram; yaitu takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat di tawar-tawar lagi oleh manusia. Contoh. Ada orang yang dilahirkan dengan mata sipit , atau dilahirkan dengan kulit hitam sedangkan ibu dan bapaknya kulit putih dan sebagainya.

B.Hikmah Beriman kepada Qada dan qadar

1.Melatih diri untuk banyak bersyukur dan bersabar

Orang yang beriman kepada qadha dan qadar, apabila mendapat keberuntungan, maka ia akan bersyukur, karena keberuntungan itu merupakan nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebaliknya apabila terkena musibah maka ia akan sabar, karena hal tersebut merupakan ujian

2.Menjauhkan diri dari sifat sombong dan putus asa

Orang yang tidak beriman kepada qadha dan qadar, apabila memperoleh keberhasilan, ia menganggap keberhasilan itu adalah semata-mata karena hasil usahanya sendiri. Ia pun merasa dirinya hebat. Apabila ia mengalami kegagalan, ia mudah berkeluh kesah dan berputus asa , karena ia menyadari bahwa kegagalan itu sebenarnya adalah ketentuan Allah.

3.Memupuk sifat optimis dan giat bekerja

Manusia tidak mengetahui takdir apa yang terjadi pada dirinya. Semua orang tentu menginginkan bernasib baik dan beruntung. Keberuntungan itu tidak datang begitu saja, tetapi harus diusahakan. Oleh sebab itu, orang yang beriman kepada qadha dan qadar senantiasa optimis dan giat bekerja untuk meraih kebahagiaan dan keberhasilan itu.

4.Menenangkan jiwa

Orang yang beriman kepada qadha dan qadar senangtiasa mengalami ketenangan jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa senang dengan apa yang ditentukan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika terkena musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi.

BASMI KORUPSI

Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di Negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Mengutip Muhammad Zein, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibat dari korupsi ketimpangan antara si miskin dan si kaya semakin kentara. Orang-orang kaya dan politisi korup bisa masuk kedalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka juga memiliki status sosial yang tinggi.


Timbulnya korupsi disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya budaya lokal. Budaya yang dianut dan diyakini masyarakat kita telah sedikit banyak menimbulkan dan membudayakan terjadinya korupsi. Pada masyarakat jawa dikenal budaya mbecek, upeti, patron-klien dan lain sebagainya. Budaya-budaya tersebut boleh jadi dikatakan sebagai akar dari timbulnya korupsi di kemudian hari. Dalam budaya Patron-Klien, diyakini bahwa Patron memiliki kebesaran hak dan kekuasaan, sedangkan klien terbatas pada kekecilan hak dan kebesaran kewajiban terhadap patron. Klien selalu berupaya meniru apa yang dilakukan patron, serta membenarkan setiap tindakan patronnya. Hal tersebut didasari karena adanya pandangan bahwa semua yang berasal dari patron dianggap memiliki nilai budaya luhur. Patron tidak dapat menolak tindakan tersebut, termasuk tindakan yang tidak terpuji, anti-manusiawi, merugikan orang lain yang kemudian disebut dengan korupsi. Umunya klien sering memberikan barang-barag tertentu kepada patronnya, dengan harapan mereka akan diberikan pekerjaan ataupun upah lebih tinggi. Klien juga memberikan penghormatan yang berlebihan kepada patronnya.
Korupsi kecil tersebut lambat laun meluas kepada kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Proses penyebaran korupsi tersebut disebut dengan continous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Dalam keluarga misalnya, seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya. Meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian, namun kita tidak boleh lupa bahwa anak adalah peniru terbaik, mereka meniru apapun yang dilakukan oleh orang-orang dewasa disekitarnya.

Pengertian Korupsi


Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya, dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.


Seorang sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas secara implisit menyebutkan tiga bentuk korupsi yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme.


Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999:6).


Inti ketiga bentuk korupsi menurut kategori Alatas ini adalah subordinasi kepentingan umum dibawah tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran-pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang dibarengi dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Mengutip Robert Redfield, korupsi dilihat dari pusat budaya, pusat budaya dibagi menjadi dua, yakni budaya kraton (great culture) dan budaya wong cilik (little culture). Dikotomi budaya selalu ada, dan dikotomi tersebut lebih banyak dengan subyektifitas pada budaya besar yang berpusat di kraton. Kraton dianggap sebagai pusat budaya. Bila terdapat pusat budaya lain di luar kraton, tentu dianggap lebih rendah dari pada budaya kraton. Meski pada hakikatnya dua budaya tersebut berdiri sendiri-sendiri namun tetap ada bocoran budaya.

Sebab-Sebab Korupsi


Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri. Faktor-faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu :

  • Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.
  • Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika.
  • Kolonialisme, suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
  • Kurangnya pendidikan.
  • Adanya banyak kemiskinan.
  • Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
  • Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi.
  • Struktur pemerintahan.
  • Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional.
  • Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.

Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :

  • Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  • Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  • Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  • Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

Bahwa faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Dr.Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman, kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Lain lagi yang dikemukakan oleh OPSTIB Pusat, Laksamana Soedomo yang menyebutkan ada lima sumber potensial korupsi dan penyelewengan yakni proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, bea dan cukai, perpajakan, pemberian izin usaha, dan fasilitas kredit perbankan.
Dan menurut Komisi IV DPR-RI, terdapat tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yaitu :

  1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi.
  2. Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri.
  3. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
  4. Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas, disebutkan ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :
  5. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  6. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
  7. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbale balik.
  8. Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
  9. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
  10. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
  11. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  12. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
  13. Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

Macam-Macam Korupsi
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :

  1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
  5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
  6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002: 22-23) yaitu :
Model korupsi lapis pertama
Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
Model korupsi lapis kedua
Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
Model korupsi lapis ketiga
Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.

Kasus Korupsi pada Jajaran Pemerintahan Daerah Kota Surakarta
Korupsi Anggaran DPRD Kota Solo oleh mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004,
Hasan Mulachela dan Heru S. Notonegoro yang Dituntut 3,5 tahun hukuman penjara. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,27 miliar. Yang pada akhirnya mereka bebas.
Korupsi Mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surakarta Abdul Mutholib, yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 34.795.681 bersama dengan terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disperindag Masrin Hadi. Mereka dinilai bersalah melakukan studi banding fiktif ke Bali pada 5-9 Desember 2006, dan ke Surabaya pada 15-19 Desember 2006. selain itu, Abdul Mutholib juga melakukan tindak pidana korupsi Proyek Wisata Kuliner dengan nilai lebih dari Rp 200 juta yang seharusnya dana tersebut disimpan di kas dan dikeluarkan sesuai kebutuhan.
Kasus korupsi dana APBD 2003 yang dilakukan oleh 42 anggota DPRD Kota Surakarta periode 1999-2004. Dari 42 orang tersebut, lima diantaranya telah menjalani pemeriksaan, yaitu Bambang Mudiarto, Ipmawan Muhammad Iqbal, Mujahid, Rio Suseno dan H. Sali Basuki.
Kasus Korupsi mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar kota ini pada tahun 2003 senilai Rp3,7 miliar.

Cara Pencegahan Dan Strategi Pemberantasan Korupsi
Menurut Baharuddin Lopa, mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korup, korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :

  • Pendekatan pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi,
  • Pendekatan pada posisi perbuatan korupsi terjadi,
  • Pendekatan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi.

Dari tiga pendekatan ini dapat diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tepat yaitu :
Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi.
Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak memberikan sumbangan pemikiran dan opini strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

  1. Konsep “carrot and stick” yaitu konsep pemberantasan korupsi yang sederhana yang keberhasilannya sudah dibuktikan di Negara RRC dan Singapura. Carrot adalah pendapatan netto pegawai negeri, TNI dan Polri yang cukup untuk hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya, sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan “gaya” dan “gagah”. Sedangkan Stick adalah bila semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi, maka hukumannya tidak tanggung-tanggung, karena tidak ada alasan sedikitpun untuk melakukan korupsi, bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.
  2. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
  3. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
  4. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
  5. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.

Pemerintah Indonesia memang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya juga harus melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, karena dengan adanya faktor-faktor yangt menyebabkan terjadinya korupsi maka perlu adanya strategi pemberantasan korupsi yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan berdasarkan strategi preventif, disamping harus tetap melakukan tindakan-tindakan represif secara konsisten. Serta sukses tidaknya upaya pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya instrument hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, melainkan juga dari political will pemimpin negara yang harus menyatakan perang terhadap korupsi secara konsisten.